Orang Asing Mentaati Adat Istiadat Indonesia
Isi UU Nomer 6 tahun 2012 tentang Keimigrasian telah memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh izin tinggal tetap. Orang asing yang menikah dengan WNI yang usia perkawinannya sudah berusia dua tahun bisa secara otomatis memperoleh izin tinggal tetap. Karena dia telah kawin dengan orang WNI, itu sudah memenuhi Syarat Sebagai WNI dan dapat bertempat tinggal di Indonesia
Ada syarat lain yang harus dipenuhi WNA bila ingin otomatis mendapat izin tinggal tetap itu. “Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) selain usia perkawinannya dengan WNI berusia dua tahun, si WNA juga harus menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, ucap Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenkumham Firdaus Amir di Jakarta, Senin bulan 7 tanggal 6. karena tanpa izin itu sama dengan menyepelehkan bangsa dan warga indonesia
Dahlan Iskandar, dalam acara sosialisasi UU Keimigrasian, mengatakan isi pernyataan integrasi sedang disusun oleh tim Kemenkumham yang kemudian akan diatur ke dalam peraturan menteri (Permen). “Pernyataan integrasi ini adalah hal yang baru. Dalam undang-undang yang lama tak ada. Kami sepakat dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan (Kemenkumham) akan dimasukan ke dalam Permen,” ungkapannya.
beliau membocorkan
isi pernyataan integrasi ini. “Isinya, kurang lebih, meski orang asing itu
telah memegang izin tinggal tetap, maka dia harus mematuhi hukum dan adat
istiadat yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran terhadap dua hal tersebut maka
izin tinggal tetap akan dibatalkan,” Ujarnya.jika melanggar hal tersebut maka sama dengan tidak menghargai budaya-budaya warga negara indonesia
Ditemui usai acara sosialisasi, beliau menyatakan akan
memperjelas aturan ini ke dalam Permen yang akan ditandatangani oleh Menteri
Hukum dan HAM. “Nanti akan kami jelaskan di Permen, apa itu adat istiadat yang
patut (dijunjung oleh orang asing),” ungkapannya kepada hukum.
Ketua Komunitas Perkawinan Campuran (KPC)
Melati, Rina Soetarwo Zoet mengakui bahwa hukum positif lebih jelas ukurannya
karena berbentuk regulasi dan tertulis. Namun, meski begitu, Rina tak khawatir
sama sekali bila adat istiadat dijadikan sebagai syarat yang tak boleh
dilanggar oleh WNA agar izin tinggal tetapnya bisa terus berlaku.
Ketika di peradilan hukum, Rina mengatakan meski bersuami WNA dan memiliki budaya yang berbeda, ia yakin bahwa ada nilai-nilai universal yang bisa dijunjung bersama. “Budaya memang beda, tapi ada nilai universal. Intinya, menghargai hak orang lain, sepanjang tak melanggar privasi dan hak orang lain, saya pikir itu tak masalah sama sekali,”
Jadi, meski ada warga Negara yang lain kita harus tetap
mematuhi adat istiadat atau budaya Indonesia, karena kita harus saling
menghormati dan menghargai antara negara satu dengan yang lainnya
0 komentar:
Posting Komentar