This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 11 Desember 2012
Demokrasi Pancasila
18.12
lacha.icha
No comments
PENTINGNYA MENGENAL
DEMOKRASI DI INDONESIA
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία –
(dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata (demos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem
politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota
Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan,
atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban
yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua,
setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut
menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah
aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati
haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai
itu.
Di indonesia
pernah berlaku demokrasi terpimpin Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan
oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang
digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu
menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak
lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul
dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
dimulai sejal
dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret 1966.
Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi
yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi
liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada
pelaksanaannya,DemokrasiTerpimpinmengalamibentukmacampenyimpangan.
Penyimpangan-penyimpangan
tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarmo.
Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan
Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia.
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar
orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan
milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan
pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku
pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Artikel Kritis Kebijakan Pendidikan
17.53
lacha.icha
No comments
Berbagai Permasalahan
Yang dihadapi Dlam Proses Pendidikan
Proses pendidikan merupakan kegiatan mobilitas
segenap komponen pendidikan oleh pendidik terarah kepada pencapaian tujuan
pendidikan, Kualitas proses pendidikan menggejala pada dua segi, yaitu kualitas
komponen dan kualitas pengelolaannya, pengelolaan proses pendidikan meliputi
ruang lingkup makro,meso, dan mikro. Adapun tujuan utama pengelolahan proses
pendidikan yaitu terjadinya proses belajar dan pengalaman belajar yang optimal.
Manusia memiliki potensi fisik dan kerohanian berupa
kemampuan cipta, rasa dan karya yang ingin dikembangkannya. dengan sempurna
(aspek psikologis). Manusia sadar bahwa martabat kemanusiaannya hanya dibina
dan dikembangkan di dalam dan bersama sesamanya. Dengan kata lain, manusia
sadar bahwa pengabdian berupa keharusan bersama dengan sesamanya dapat menjamin
kelestarian hidupnya.
Meskipun, barangkali sebagian di antara kita
mengetahui tentang apa itu pendidikan, tetapi ketika pendidikan tersebut
diartikan dalam satu batasan tertentu, maka terdapatlah bermacam-macam
pengertian yang diberikan.
Dalam arti sederhana pendidikan sering diartikan
sebagai usaha manusia untuk membina keperibadiannya sesuai dengan nilai-nilai
didalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam perkembangannya, istilah pendidikan
atau paedagogie berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan
sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi orang dewasa. Selanjutnya, pendidikan
diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh seseorang atau lkelompok orang
lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup atau penghidupan yang
lebih tinggi dalam arti mental.
Dalam melaksanakan pendidikan, perlu diperhatikan
adanya faktor-faktor pendidikan yang ikut menentukan keberhasilan pendidikan
tersebut. Faktor-faktor pendidikan ada 5 yakni : Pendidik, peserta didik,
tujuan pendidikan, materi, dan alat. Sebenarnya
tujuan pendidikan adalah sesuatu yang hendak dicapai dengan kegiatan
atau usaha pendidikan. Bila Pendidikan itu berbentuk pendidikan formal, tujuan
pendidikan itu harus tergambar dalam suatu kurikulum. Pendidik itu adalah imam
bagi peserta didik. Dalam pencapaian pendidikan peserta didik harus aktif.
Semisal bertanya itu merupakan tindakan aktif bagi peserta didik.
Dalam akhir pekan ini kebanyakan pendidik yang
mengajar pada peserta didik tidak berdasarkan komitmen yang di mampui, seperti
maraknya guru/pendidik yang keahliannya fisika tetapi mengajar pada bidamg
bahasa arab. Ini sangat penting untuk di musyawarahkan karena ditakutkan ketika
peserta didik bertanya dan ternyata gurun tidak dapat menjawab, dengan ini
peserta didik akan bisa jadi berfikir kritis bahwa “GURU/PENDIDIK ITU BELUM
TENTU PINTAR”. Dengan begitu siswa/peserta didik itu akan berfikir secara
kritis lagi mengenai hal itu.
Alangkah lebih baiknya system kependidikan sekarang
itu dirubah yang mana proses pendidikan ini dapat berlangsung secara
sistematis. Karena Pendidikan adalah sebagai suatu bentuk kegiatan manusia
dalam kehidupannya juga menempatkan tujuan sebagai sesuatu yang hgendak
dicapai, baik tujuan yang dirumuskan itu bersifat abstrak sampai
rumusan-rumusan yang dibentuk secara khusus untuk memudahkan pencapaian tujuan
yang lebih tinggi. Begitu juga dikarenakan pendidikan merupakan bimbingan
terhadap perkembangan manusia menuju ke arah cita-cita tertentu, maka yang
merupakan masalah pokok bagi pendidikan ialah memilih arah atau tujuan yang
ingin dicapai.
Cita-cita atau tujuan yang ingin dicapai harus
dinyatakan secara jelas, sehingga semua pelaksana dan sasaran pendidikan
memahami atau mengetahui suatu proses kegiatan seperti pendidikan, bila tidak
mempunyai tujuan yang jelas untuk dicapai, maka prosesnya akan mengabur. Oleh
karena tujuan tersebut tidak mungkin dapat dicapai secara sekaligus, maka perlu
dibuat secara bertaha, misalnya tujuan umum, tujuan institusional, tujuan
kulikuler dan tujuan instruktusionalnya ditetapkan secara jelas dan terarah.
Tentang tujuan ini, di dalam UU Nomor 2 Tahun 1989,
secara jelas disebutkan Tujuan pendidikan nasional, yaitu“Mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi perkerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasamani dan rohani,
keperibadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Dan selain permasalahan tersebut mengenai prilaku
yang harus dijaga oleh pendidik dalam bertindak kar na kebanyakan sekarang
pendidik melakukan perbuatan yang buruk, seperti berkata kotor yang mana
didepan reserta didik,dengan itu akan terjadi peniran yang dilakukan oleh
peserta didik. Dfan pastinyaitu juga dapat diketahui oleh pendidik ketika
dirumah dapat juga peserta didikl akan berkat jelek pada orang tuannya. Dengan
itu orang tua peserta didik akan befrtanya kepada anaknya “SIAPA YANG MENGAJARI
KATA ITU??????????”. Dan tentunya peserta didik akan menjawab dengan jujur
dengan apa yang dia perolh mengenai kata itu. Ketika mendrbgar kata itu orang
tua pasti akan kecewa karena anaknya tidak seperti yang beliau inginkan.
Tujuan Antara pendidikan islam merupakan penjabaran
tujuan akhir, yang diperoleh melalui usah ijtihad para pemikir pendidikan
islam, yang karenanya terikat oleh kondisi locus dan Tempus. Tujian
Antara harus mengandung perubahan-perubahan yang diharapkan subjek pendidik,
setelah melakukan proses pendidikan baik yang Setiap kegiatan apapun bentuk dan
jenisnya, sadar atau tidak sadar, selalu diharapkan kepada tujuan yang ingin
dicapai. Bagaimanapun segala sesuatu atau usaha yang tidak mempunyai tujuan
tidak akan mempunyai arti apa-apa. Dengan demikian, tujuan merupakan faktor
yang sangat menetukan.
Pendidikan sebagai sebuah sistem sendiri dari
sejumlah komponen. Untuk melihat komponen sistem pendidikan. Toffler (1970)
menganalogikan sekolah dengan sebuah sebuah pabrik. Misalnya, sebuah pabrik
gula yang tujuan didirikannya adalah untuk memproduksi gula. Pabrik tersebut
membutuhkan bahan mentah (raw input) berupa tebu atau bahan lainnya.
Posted in: Kewarganegaraan
Selasa, 27 November 2012
Negara dan Warga Negara
05.40
lacha.icha
No comments
Negara Mengabaikan
Prinsip Hak Asasi Manusia
Kekerasan
yang berulang di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menunjukkan negara
gagal melindungi warganya sendiri. Akibat pemahaman tidak utuh, agama mudah
dimanipulasi untuk berbagai kepentingan.Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan
Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr
menilai, kekerasan berlatar agama yang terus berulang terjadi akibat agama
tidak dipahami secara utuh dalam konteks sosial politik dan budaya zaman. Agama
selalu dikaitkan dengan kebenaran absolut. Akibatnya, agama mudah dimanipulasi
kepentingan politik jangka pendek. Di Sampang, konflik awalnya bisa disebabkan
faktor pribadi dan masalah ekonomi serta politik lokal. Namun, akibat tafsir
agama tunggal dan negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi gagal
berperan, kondisi semakin buruk (Selasa, 28 Agustus 2012).
Apa
yang terjadi di Sampang Madura terhadap kaum Syiah adalah bukti negara kembali
mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini terlihat ketika ada yang
menjadi korban yang meninggal jiwa, luka-luka serta rumah warga dibakar oleh
sekelompok masyarakat. Pertikaian komunal di Sampang Madura adalah bentuk
bagaimana sekelompok mayoritas melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan,
hanya karena faktor satu kelompok masyarakat tidak berkeyakinan layaknya
mereka.
Diperkuat
dengan bukan kali pertama perisitiwa serupa terjadi, beberapa bulan yang lalu
peristiwa pembakaran rumah terhadap kaum Syiah juga terjadi. Hal inilah menjadi
sebuah tanda tanya besar bagi Pemerintah terkhusus kepada pihak berwenang dalam
hal ini kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warga
masyarakat. Tetapi seiring dengan adanya korban jiwa dan korban luka
menunjukkan bahwa ada terjadi pembiaran yang sistematis. Pembiaran yang sangat
diluar prosedural, dimana peran kepolisian tidak optimal bukan karena tidak
tahu, tetapi sepertinya karena faktor kesengajaan.
Jadi
kalaupun banyak kabar yang beredar seputar kasus di Sampang Madura, hal yang
harus disorot adalah kaitan telah terjadi Intoleransi dan pelanggaran hak asasi
manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Karena kasus ini meninggalkan bekas
yang dalam bagi korban yang kesemuanya adalah kaum Syiah, kecuali tadi banyak
kelompok masyarakat didalamnya, mungkin alasan beberapa pihak yang mengatakan
bahwa kasus Sampang disebabkan oleh persoalan asmara atau keluarga atau
lainnya.
Masyarakat
juga harus memahami dan melihat benar bahwa peristiwa ini telah membuat
masyarakat Syiah Sampang Madura, mengungsi dan kehilangan tempat tinggal.
Bahkan perhatian pemerintah yang datangpun sepertinya akibat terjebak dengan
sudah terlalu besar peristiwa itu, andai masih peristiwanya seperti beberapa
bulan yang lalu maka pemerintah tidak akan ambilpusing terutama pemerintah
pusat yakni Presiden SBY.
Bahkan
respons Presiden SBY yang menyatakan bahwa intelijen lemah melakukan deteksi,
hanya untuk menyelamatkan citra dirinya di mata internasional, bukan pembelaan
terhadap korban penyerangan, kata Hendardi melalui siaran pers di Jakarta,
Selasa. Menurut dia, cara seperti itu adalah lalim karena semata-mata demi
dirinya sendiri yang tidak mau kehilangan muka. Respon reaktif bukan untuk
memperbaiki kinerja menjamin kebebasan warga, tapi hanya untuk merawat paras
dirinya.
Bahasa
pura-pura SBY tersebut menunjukkan akibat peristiwa penyerangan sekaligus
bentrokan tersebut telah menjerat namanya sebagai kepala negara yang tidak
becus mengurus persoalan seperti Intoleransi di Indonesia. Presiden SBY sudah
membaca bahwa reaksi lembaga dan elemen lain serta Internasionala akan mengarah
kepadanya, maka dia membentuk sebuah kekawatiran yang tidak seperti biasanya
ketika terjadi peristiwa yang serupa.
Untuk
kemudian mengacu pada pengembalian hak-hak masyarakat sipil dalam hal ini kaum
Syiah maka presiden ditantang untuk bertindak tegas. Tidak memberikan
kekawatiran terhadap masyarakat, lakukan pengamanan terhadap masyarakat dan
libatkan semua elemen yang berweweanag untuk mempercepat rekonsiliasi.
Pemerintah harus menjamin peristiwa ini tidak berkepanjangan, tindak tegas
pelaku dibelakangnya. Kalau itu harus melibatkan pemerintah daerah sekalipun,
kenapa tidak mereka semua ditindak sesuai Hukum yang berlaku.
Ketegasan inilah sekarang yang ditunggu oleh
masyarakat khususnya masyarakat korban yang sedang berada di pengungsian dan
tempat-tempat perlindungan lainnya. Persoalan Syiah Sampang Madura sekarang
bukan lagi hanya persoalan masyarakat Jawa Timur tetapi sudah menjadi persoalan
berbangsa dan bernegara dan bahkan sudah masukke ranah Internasional. Bahkan
lembaga bukan Pemerintah diantaranya beberapa elemen di Indonesia akan
melaporkan peristiwa ini ke Dewan HAM PBB, sehingga pada sidang Universal
Periodic Review (UPR) September bulan depan, Indonesia pasti akan dicecar
kembali. Bersiap-siaplah Pemerintah untuk memberikan jawaban dan keterangan atas
setiap kasus intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Posted in: Kewarganegaraan
Ckrik Ckrik. . . .
05.20
lacha.icha
No comments
hemb, , , , kpan yach bisa merasakan seperti ini lagi
dengan minum air pet hahahahahah, , , ,
Dampak Otonomi Daerah yang Sekarang
05.16
lacha.icha
No comments
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang,
dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dalam
era otonomi daerah di Indonesia,
ada baiknya kita melihat kasus lokal yang berkaitan dengan informasi publik dan
transparansi. menurut narasumber, mengatur bahwa informasi tentang Ramperda
(Rancangan Peraturan Daerah), RAPBD, berbagai inisiatif DPRD, atau Standar
Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Gubernur agar dibuatkan atau dimasukan kedalam
home page atau website Dewan NTB dan E-Government Pemda NTB, agar bisa
membantu masyarakat untuk berkomunikasi dan kemudian dampaknya mempercayai DPRD
dan Pemerintah Daerah-nya. Sosialisasi dan komunikasi politik lewat internet,
atau media yang lain, ini sangat perlu dilakukan khususnya oleh pihak eksekutif
dan legislatif di daerah untuk mengatasi disparitas dan kebelumjelasan
informasi selama.
Seorang aktifis LSM yakni “Somasi”
di NTB, misalnya mendefinisikan pengamatannya bahwa kepentingan publik di NTB,
sebenarnya menyangkut hak memperoleh informasi yang selama ini cenderung absurd
dan semu, sebagai berikut :
“..Semua maklum bahwa DPRD sebagai
wakil rakyat diharapkan mampu mengartikulasi dan mengagregasikan apa yang
sebenarnya menjadi kepentingan publik di NTB. Cuma untuk mendefinisikan
kepentingan masyarakat itu memang cukup sulit, karena setiap orang di NTB punya
kepentingan yang beragam. Kalau saya yang diminta mendefinisikannya, begini,
kita di NTB sangat memerlukan transparansi, kewajiban-kewajiban dan ruang
partisipasi ketika membangun NTB, dalam arti yang sebenarnya”.
Beliau
lebih lanjut menjelaskannya secara rinci bahwa, Pertama, masyarakat NTB sekarang ini sangat membutuhkan
transparansi untuk bisa berpartisipasi memajukan daerah. Selama ini tuntutan
itu tidak pernah diakui DPRD dan Pemda NTB. Pemerintahan umumnya masih sangat
tertutup dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi masih sedikit dibuka
oleh eksekutif juga legislatif lokal. Kurangnya keterbukaan informasi itulah,
antara lain, yang wajib ditegakkan oleh Pemda dan DPRD. Kalau eksekutif dan
legislatif berprilaku baik, tidak ada kecurangan atau penyalahgunaan wewenang
yang dilakukan, mengapa harus takut melakukan transparansi. Jika elit bertindak
transparan maka kebaikannya dan mutu kerjanya pun akan diketahui oleh
masyarakat, malah dukungan publik dan kepercayaan akan bertambah kepada para
wakil rakyat dan pelaksana pemerintahan daerah.
Kedua, masyarakat memerlukan DPRD yang
bertanggungjawab kepada konstituennya. Kita tahu kalau bahwa eksekutif Pemda
selama ini bertanggung jawab ke DPRD, kemudian kita juga bertanya, lalu DPRD
kemudian bertanggung jawab kepada siapa? Sampai sekarang secara praktis tidak
ada pertanggungjawaban dari DPRD kepada konstituennya.
Ketiga, masyarakat memerlukan agar
pemerintah melibatkan mereka untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan dan
pembangunan di NTB, jangan bertindak sepihak saja. Mereka yang di maksud
masyarakat adalah para pemilih pada saat Pemilu, pihak RT & RW dan juga
termasuk antara lain organisasi swadaya masyarakat (LSM).
Untuk pemulihan awal pasca kerusuhan di NTB, beliau
menyarankan perlu dibuat Perda Hak Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi.
Informasi itu sangat penting agar semua pihak bisa mengetahui penyelenggaraan
pemerintahan ini dilakukan, berapa rencana alokasi APBD mau diperioritaskan
untuk sektor apa. Itu sebenarnya hak masyarakat yang selama ini telah membayar
pajak, tanpa bisa mengelak atau menolak. Sebagai aktifis LSM dan seorang yang
belajar ilmu hukum, ia menginginkan adanya Perda Kewajiban-kewajiban
Pemerintahan Daerah di NTB. Sekarang ini secara internal memang sudah ada
Keppres No. 7 th.2001 dan pedoman Lembaga Administrasi Negara tentang kewajiban-kewajiban,
tetapi ruang lingkupnya menjadi sebatas ‘niat baik’ di lingkungan internal
Pemda, dampak penegakkan pelaksanaanya ke masyarakat menjadi sangat sulit
diharapkan.
Masyarakat dirugikan oleh pemegang informasi publik, karena
ketiadaan atau ketidakjelasan informasi yang diberikan. Padahal, hak masyarakat
mendapatkan informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak boleh
dihambat atau diabaikan begitu saja karena mereka pemagang mandat sah.
UU ini perlu mengatur informasi mana yang bebas untuk dapat
diakses oleh masyarakat serta informasi mana yang dapat dikecualikan secara
ketat. Informasi yang bila dibuka bisa menghambat proses penegakan hukum, bisa
mengganggu hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha
tidak sehat, dapat merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional, bisa
mengancam keselamatan perorangan boleh saja tidak dibuka kepada publik. Untuk
itu perlu pembahasan RUU Rahasia Negara, sampai kapan suatu hal menjadi rahasia
dan kapan wajib dibuka untuk publik. Dengan demikian, ada batasan yang tegas
tentang rahasia negara dan informasi publik.Tetapi, informasi publik semestinya
terbuka.
Beberapa kasus yang merugikan masyarakat terjadi akibat
tidak adanya jaminan ketersediaan dan konsistensi atas informasi publik.
Misalnya, kasus kenaikan tarif dasar listrik yang tertutup sehingga kenaikan
yang sebenarnya dengan kenaikan yang diumumkan berbeda. Ini jelas merugikan dan
memperdayakan masyarakat. Ketidakpastian biaya juga dialami oleh anggota
masyarakat yang mengurus SIM/STNK/BPKB, mengurus IMB, Akte Tanah, Pasport,
skema kompensasi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kerahasiaan bank
yang melindungi kejahatan hasil korupsi dan pencucian uang ‘panas’.
Masyarakat berhak tahu rancangan dan ketetapan APBN, APBD
beserta alokasi dan pihak yang mengelolanya secara rinci lewat pelaporan di
salah satu situs resmi di internet yang bisa diakses publik 24 jam. Begitu juga
kriteria dan tolok ukur apa yang dipakai untuk menerima atau menolak suatu
Laporan Pertanggung Jawaban seorang kepala daerah/kepala pemerintahan.
Posted in: Kewarganegaraan