Selasa, 27 November 2012

Dampak Otonomi Daerah yang Sekarang



Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dalam era otonomi daerah di Indonesia, ada baiknya kita melihat kasus lokal yang berkaitan dengan informasi publik dan transparansi. menurut narasumber, mengatur bahwa informasi tentang Ramperda (Rancangan Peraturan Daerah), RAPBD, berbagai inisiatif DPRD, atau Standar Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Gubernur agar dibuatkan atau dimasukan kedalam home page atau website Dewan NTB dan E-Government Pemda NTB, agar bisa membantu masyarakat untuk berkomunikasi dan kemudian dampaknya mempercayai DPRD dan Pemerintah Daerah-nya. Sosialisasi dan komunikasi politik lewat internet, atau media yang lain, ini sangat perlu dilakukan khususnya oleh pihak eksekutif dan legislatif di daerah untuk mengatasi disparitas dan kebelumjelasan informasi selama.
Seorang aktifis LSM yakni “Somasi” di NTB, misalnya mendefinisikan pengamatannya bahwa kepentingan publik di NTB, sebenarnya menyangkut hak memperoleh informasi yang selama ini cenderung absurd dan semu, sebagai berikut :
“..Semua maklum bahwa DPRD sebagai wakil rakyat diharapkan mampu mengartikulasi dan mengagregasikan apa yang sebenarnya menjadi kepentingan publik di NTB. Cuma untuk mendefinisikan kepentingan masyarakat itu memang cukup sulit, karena setiap orang di NTB punya kepentingan yang beragam. Kalau saya yang diminta mendefinisikannya, begini, kita di NTB sangat memerlukan transparansi, kewajiban-kewajiban dan ruang partisipasi ketika membangun NTB, dalam arti yang sebenarnya”.
Beliau lebih lanjut menjelaskannya secara rinci bahwa, Pertama, masyarakat NTB sekarang ini sangat membutuhkan transparansi untuk bisa berpartisipasi memajukan daerah. Selama ini tuntutan itu tidak pernah diakui DPRD dan Pemda NTB. Pemerintahan umumnya masih sangat tertutup dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi masih sedikit dibuka oleh eksekutif juga legislatif lokal. Kurangnya keterbukaan informasi itulah, antara lain, yang wajib ditegakkan oleh Pemda dan DPRD. Kalau eksekutif dan legislatif berprilaku baik, tidak ada kecurangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, mengapa harus takut melakukan transparansi. Jika elit bertindak transparan maka kebaikannya dan mutu kerjanya pun akan diketahui oleh masyarakat, malah dukungan publik dan kepercayaan akan bertambah kepada para wakil rakyat dan pelaksana pemerintahan daerah.
Kedua, masyarakat memerlukan DPRD yang bertanggungjawab kepada konstituennya. Kita tahu kalau bahwa eksekutif Pemda selama ini bertanggung jawab ke DPRD, kemudian kita juga bertanya, lalu DPRD kemudian bertanggung jawab kepada siapa? Sampai sekarang secara praktis tidak ada pertanggungjawaban dari DPRD kepada konstituennya.
Ketiga, masyarakat memerlukan agar pemerintah melibatkan mereka untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan dan pembangunan di NTB, jangan bertindak sepihak saja. Mereka yang di maksud masyarakat adalah para pemilih pada saat Pemilu, pihak RT & RW dan juga termasuk antara lain organisasi swadaya masyarakat (LSM).
Untuk pemulihan awal pasca kerusuhan di NTB, beliau menyarankan perlu dibuat Perda Hak Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi. Informasi itu sangat penting agar semua pihak bisa mengetahui penyelenggaraan pemerintahan ini dilakukan, berapa rencana alokasi APBD mau diperioritaskan untuk sektor apa. Itu sebenarnya hak masyarakat yang selama ini telah membayar pajak, tanpa bisa mengelak atau menolak. Sebagai aktifis LSM dan seorang yang belajar ilmu hukum, ia menginginkan adanya Perda Kewajiban-kewajiban Pemerintahan Daerah di NTB. Sekarang ini secara internal memang sudah ada Keppres No. 7 th.2001 dan pedoman Lembaga Administrasi Negara tentang kewajiban-kewajiban, tetapi ruang lingkupnya menjadi sebatas ‘niat baik’ di lingkungan internal Pemda, dampak penegakkan pelaksanaanya ke masyarakat menjadi sangat sulit diharapkan.
Masyarakat dirugikan oleh pemegang informasi publik, karena ketiadaan atau ketidakjelasan informasi yang diberikan. Padahal, hak masyarakat mendapatkan informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak boleh dihambat atau diabaikan begitu saja karena mereka pemagang mandat sah.
UU ini perlu mengatur informasi mana yang bebas untuk dapat diakses oleh masyarakat serta informasi mana yang dapat dikecualikan secara ketat. Informasi yang bila dibuka bisa menghambat proses penegakan hukum, bisa mengganggu hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional, bisa mengancam keselamatan perorangan boleh saja tidak dibuka kepada publik. Untuk itu perlu pembahasan RUU Rahasia Negara, sampai kapan suatu hal menjadi rahasia dan kapan wajib dibuka untuk publik. Dengan demikian, ada batasan yang tegas tentang rahasia negara dan informasi publik.Tetapi, informasi publik semestinya terbuka.
Beberapa kasus yang merugikan masyarakat terjadi akibat tidak adanya jaminan ketersediaan dan konsistensi atas informasi publik. Misalnya, kasus kenaikan tarif dasar listrik yang tertutup sehingga kenaikan yang sebenarnya dengan kenaikan yang diumumkan berbeda. Ini jelas merugikan dan memperdayakan masyarakat. Ketidakpastian biaya juga dialami oleh anggota masyarakat yang mengurus SIM/STNK/BPKB, mengurus IMB, Akte Tanah, Pasport, skema kompensasi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kerahasiaan bank yang melindungi kejahatan hasil korupsi dan pencucian uang ‘panas’.
Masyarakat berhak tahu rancangan dan ketetapan APBN, APBD beserta alokasi dan pihak yang mengelolanya secara rinci lewat pelaporan di salah satu situs resmi di internet yang bisa diakses publik 24 jam. Begitu juga kriteria dan tolok ukur apa yang dipakai untuk menerima atau menolak suatu Laporan Pertanggung Jawaban seorang kepala daerah/kepala pemerintahan.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys