PENTINGNYA MENGENAL
DEMOKRASI DI INDONESIA
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία –
(dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata (demos)
"rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem
politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota
Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan,
atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem
manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban
yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua,
setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut
menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak
yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan
siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah
aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga
mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di
dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati
haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai
itu.
Di indonesia
pernah berlaku demokrasi terpimpin Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan
oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang
digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu
menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak
lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota
konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul
dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
dimulai sejal
dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret 1966.
Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi
yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi
liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada
pelaksanaannya,DemokrasiTerpimpinmengalamibentukmacampenyimpangan.
Penyimpangan-penyimpangan
tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarmo.
Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan
Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia.
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar
orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan
milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan
pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku
pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar