Selasa, 27 November 2012

Negara dan Warga Negara



Negara Mengabaikan Prinsip Hak Asasi Manusia


Kekerasan yang berulang di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menunjukkan negara gagal melindungi warganya sendiri. Akibat pemahaman tidak utuh, agama mudah dimanipulasi untuk berbagai kepentingan.Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr menilai, kekerasan berlatar agama yang terus berulang terjadi akibat agama tidak dipahami secara utuh dalam konteks sosial politik dan budaya zaman. Agama selalu dikaitkan dengan kebenaran absolut. Akibatnya, agama mudah dimanipulasi kepentingan politik jangka pendek. Di Sampang, konflik awalnya bisa disebabkan faktor pribadi dan masalah ekonomi serta politik lokal. Namun, akibat tafsir agama tunggal dan negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi gagal berperan, kondisi semakin buruk (Selasa, 28 Agustus 2012).
Apa yang terjadi di Sampang Madura terhadap kaum Syiah adalah bukti negara kembali mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini terlihat ketika ada yang menjadi korban yang meninggal jiwa, luka-luka serta rumah warga dibakar oleh sekelompok masyarakat. Pertikaian komunal di Sampang Madura adalah bentuk bagaimana sekelompok mayoritas melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan, hanya karena faktor satu kelompok masyarakat tidak berkeyakinan layaknya mereka.

Diperkuat dengan bukan kali pertama perisitiwa serupa terjadi, beberapa bulan yang lalu peristiwa pembakaran rumah terhadap kaum Syiah juga terjadi. Hal inilah menjadi sebuah tanda tanya besar bagi Pemerintah terkhusus kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat. Tetapi seiring dengan adanya korban jiwa dan korban luka menunjukkan bahwa ada terjadi pembiaran yang sistematis. Pembiaran yang sangat diluar prosedural, dimana peran kepolisian tidak optimal bukan karena tidak tahu, tetapi sepertinya karena faktor kesengajaan.
Jadi kalaupun banyak kabar yang beredar seputar kasus di Sampang Madura, hal yang harus disorot adalah kaitan telah terjadi Intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Karena kasus ini meninggalkan bekas yang dalam bagi korban yang kesemuanya adalah kaum Syiah, kecuali tadi banyak kelompok masyarakat didalamnya, mungkin alasan beberapa pihak yang mengatakan bahwa kasus Sampang disebabkan oleh persoalan asmara atau keluarga atau lainnya.

Masyarakat juga harus memahami dan melihat benar bahwa peristiwa ini telah membuat masyarakat Syiah Sampang Madura, mengungsi dan kehilangan tempat tinggal. Bahkan perhatian pemerintah yang datangpun sepertinya akibat terjebak dengan sudah terlalu besar peristiwa itu, andai masih peristiwanya seperti beberapa bulan yang lalu maka pemerintah tidak akan ambilpusing terutama pemerintah pusat yakni Presiden SBY.
Bahkan respons Presiden SBY yang menyatakan bahwa intelijen lemah melakukan deteksi, hanya untuk menyelamatkan citra dirinya di mata internasional, bukan pembelaan terhadap korban penyerangan, kata Hendardi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa. Menurut dia, cara seperti itu adalah lalim karena semata-mata demi dirinya sendiri yang tidak mau kehilangan muka. Respon reaktif bukan untuk memperbaiki kinerja menjamin kebebasan warga, tapi hanya untuk merawat paras dirinya.

Bahasa pura-pura SBY tersebut menunjukkan akibat peristiwa penyerangan sekaligus bentrokan tersebut telah menjerat namanya sebagai kepala negara yang tidak becus mengurus persoalan seperti Intoleransi di Indonesia. Presiden SBY sudah membaca bahwa reaksi lembaga dan elemen lain serta Internasionala akan mengarah kepadanya, maka dia membentuk sebuah kekawatiran yang tidak seperti biasanya ketika terjadi peristiwa yang serupa.
Untuk kemudian mengacu pada pengembalian hak-hak masyarakat sipil dalam hal ini kaum Syiah maka presiden ditantang untuk bertindak tegas. Tidak memberikan kekawatiran terhadap masyarakat, lakukan pengamanan terhadap masyarakat dan libatkan semua elemen yang berweweanag untuk mempercepat rekonsiliasi. Pemerintah harus menjamin peristiwa ini tidak berkepanjangan, tindak tegas pelaku dibelakangnya. Kalau itu harus melibatkan pemerintah daerah sekalipun, kenapa tidak mereka semua ditindak sesuai Hukum yang berlaku.
Ketegasan inilah sekarang yang ditunggu oleh masyarakat khususnya masyarakat korban yang sedang berada di pengungsian dan tempat-tempat perlindungan lainnya. Persoalan Syiah Sampang Madura sekarang bukan lagi hanya persoalan masyarakat Jawa Timur tetapi sudah menjadi persoalan berbangsa dan bernegara dan bahkan sudah masukke ranah Internasional. Bahkan lembaga bukan Pemerintah diantaranya beberapa elemen di Indonesia akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan HAM PBB, sehingga pada sidang Universal Periodic Review (UPR) September bulan depan, Indonesia pasti akan dicecar kembali. Bersiap-siaplah Pemerintah untuk memberikan jawaban dan keterangan atas setiap kasus intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Ckrik Ckrik. . . .


hemb, , , ,  kpan yach bisa merasakan seperti ini lagi
dengan minum air pet hahahahahah, , , , 

Dampak Otonomi Daerah yang Sekarang



Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dalam era otonomi daerah di Indonesia, ada baiknya kita melihat kasus lokal yang berkaitan dengan informasi publik dan transparansi. menurut narasumber, mengatur bahwa informasi tentang Ramperda (Rancangan Peraturan Daerah), RAPBD, berbagai inisiatif DPRD, atau Standar Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Gubernur agar dibuatkan atau dimasukan kedalam home page atau website Dewan NTB dan E-Government Pemda NTB, agar bisa membantu masyarakat untuk berkomunikasi dan kemudian dampaknya mempercayai DPRD dan Pemerintah Daerah-nya. Sosialisasi dan komunikasi politik lewat internet, atau media yang lain, ini sangat perlu dilakukan khususnya oleh pihak eksekutif dan legislatif di daerah untuk mengatasi disparitas dan kebelumjelasan informasi selama.
Seorang aktifis LSM yakni “Somasi” di NTB, misalnya mendefinisikan pengamatannya bahwa kepentingan publik di NTB, sebenarnya menyangkut hak memperoleh informasi yang selama ini cenderung absurd dan semu, sebagai berikut :
“..Semua maklum bahwa DPRD sebagai wakil rakyat diharapkan mampu mengartikulasi dan mengagregasikan apa yang sebenarnya menjadi kepentingan publik di NTB. Cuma untuk mendefinisikan kepentingan masyarakat itu memang cukup sulit, karena setiap orang di NTB punya kepentingan yang beragam. Kalau saya yang diminta mendefinisikannya, begini, kita di NTB sangat memerlukan transparansi, kewajiban-kewajiban dan ruang partisipasi ketika membangun NTB, dalam arti yang sebenarnya”.
Beliau lebih lanjut menjelaskannya secara rinci bahwa, Pertama, masyarakat NTB sekarang ini sangat membutuhkan transparansi untuk bisa berpartisipasi memajukan daerah. Selama ini tuntutan itu tidak pernah diakui DPRD dan Pemda NTB. Pemerintahan umumnya masih sangat tertutup dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi masih sedikit dibuka oleh eksekutif juga legislatif lokal. Kurangnya keterbukaan informasi itulah, antara lain, yang wajib ditegakkan oleh Pemda dan DPRD. Kalau eksekutif dan legislatif berprilaku baik, tidak ada kecurangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan, mengapa harus takut melakukan transparansi. Jika elit bertindak transparan maka kebaikannya dan mutu kerjanya pun akan diketahui oleh masyarakat, malah dukungan publik dan kepercayaan akan bertambah kepada para wakil rakyat dan pelaksana pemerintahan daerah.
Kedua, masyarakat memerlukan DPRD yang bertanggungjawab kepada konstituennya. Kita tahu kalau bahwa eksekutif Pemda selama ini bertanggung jawab ke DPRD, kemudian kita juga bertanya, lalu DPRD kemudian bertanggung jawab kepada siapa? Sampai sekarang secara praktis tidak ada pertanggungjawaban dari DPRD kepada konstituennya.
Ketiga, masyarakat memerlukan agar pemerintah melibatkan mereka untuk berpartisipasi dalam proses kebijakan dan pembangunan di NTB, jangan bertindak sepihak saja. Mereka yang di maksud masyarakat adalah para pemilih pada saat Pemilu, pihak RT & RW dan juga termasuk antara lain organisasi swadaya masyarakat (LSM).
Untuk pemulihan awal pasca kerusuhan di NTB, beliau menyarankan perlu dibuat Perda Hak Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi. Informasi itu sangat penting agar semua pihak bisa mengetahui penyelenggaraan pemerintahan ini dilakukan, berapa rencana alokasi APBD mau diperioritaskan untuk sektor apa. Itu sebenarnya hak masyarakat yang selama ini telah membayar pajak, tanpa bisa mengelak atau menolak. Sebagai aktifis LSM dan seorang yang belajar ilmu hukum, ia menginginkan adanya Perda Kewajiban-kewajiban Pemerintahan Daerah di NTB. Sekarang ini secara internal memang sudah ada Keppres No. 7 th.2001 dan pedoman Lembaga Administrasi Negara tentang kewajiban-kewajiban, tetapi ruang lingkupnya menjadi sebatas ‘niat baik’ di lingkungan internal Pemda, dampak penegakkan pelaksanaanya ke masyarakat menjadi sangat sulit diharapkan.
Masyarakat dirugikan oleh pemegang informasi publik, karena ketiadaan atau ketidakjelasan informasi yang diberikan. Padahal, hak masyarakat mendapatkan informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak boleh dihambat atau diabaikan begitu saja karena mereka pemagang mandat sah.
UU ini perlu mengatur informasi mana yang bebas untuk dapat diakses oleh masyarakat serta informasi mana yang dapat dikecualikan secara ketat. Informasi yang bila dibuka bisa menghambat proses penegakan hukum, bisa mengganggu hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional, bisa mengancam keselamatan perorangan boleh saja tidak dibuka kepada publik. Untuk itu perlu pembahasan RUU Rahasia Negara, sampai kapan suatu hal menjadi rahasia dan kapan wajib dibuka untuk publik. Dengan demikian, ada batasan yang tegas tentang rahasia negara dan informasi publik.Tetapi, informasi publik semestinya terbuka.
Beberapa kasus yang merugikan masyarakat terjadi akibat tidak adanya jaminan ketersediaan dan konsistensi atas informasi publik. Misalnya, kasus kenaikan tarif dasar listrik yang tertutup sehingga kenaikan yang sebenarnya dengan kenaikan yang diumumkan berbeda. Ini jelas merugikan dan memperdayakan masyarakat. Ketidakpastian biaya juga dialami oleh anggota masyarakat yang mengurus SIM/STNK/BPKB, mengurus IMB, Akte Tanah, Pasport, skema kompensasi akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kerahasiaan bank yang melindungi kejahatan hasil korupsi dan pencucian uang ‘panas’.
Masyarakat berhak tahu rancangan dan ketetapan APBN, APBD beserta alokasi dan pihak yang mengelolanya secara rinci lewat pelaporan di salah satu situs resmi di internet yang bisa diakses publik 24 jam. Begitu juga kriteria dan tolok ukur apa yang dipakai untuk menerima atau menolak suatu Laporan Pertanggung Jawaban seorang kepala daerah/kepala pemerintahan.


Rabu, 07 November 2012

puisi pahlawan

“Pahlawan Negeriku”
Untuk negeriku…
Hancur lebir tulang belulangku
Berlumur darah sekujur tubuh
Bermandi keringat penyejuk hati
Kurela demi tanah air negeriku

Sangsaka merah berani
Putih suci
Melambai-lambai ditiup angin
Air mata bercucuran, menganjungkan doa
untuk pahlawan negeri
Berpijak berdebu pasir
Berderai kasih hanya untuk pahlawan jagad raya

Hanya jasamu bisa kulihat
Hanya jasamu bisa kukenang
Tubuhmu hancur hilang entah kemana
Demi darahmu ….
Demi tulangmu ..

Aku perjuangkan negeriku ini, Indonesia.

 by : Lacha Faqoet

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys